Ahli Waris Raja Tanah Jawa Tegaskan Tidak Ada Tanah Adat di Nagori Dolok Parmonangan

    Ahli Waris Raja Tanah Jawa Tegaskan Tidak Ada Tanah Adat di Nagori Dolok Parmonangan
    Ahli Waris Raja Tanah Jawa Arwansyah Sinaga saat Ditemui awak Media di rumahnya

    SIMALUNGUN-Klaim segelintir oknum terhadap tanah adat di Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara sangat disesalkan keturunan (ahli waris) Raja Tanah Jawa

    Pernyataan tersebut disampaikan keturunan (ahli waris) Raja Tanah Jawa, karena tidak ada tanah adat di wilayah eks Kerajaan Tanah Jawa yang saat ini berada di wilayah teritori Kabupaten Simalungun dan yang ada tanah kerajaan, " ujar Arwansyah Sinaga saat ditemui di rumahnya, Senin 27 Mei 2024

    Sebut keturunan ke tiga dari Raja Djintar Sinaga ini, pada zaman kerajaan, Dolok Parmonangan merupakan bagian dari wilayah Kerajaan Tanah Jawa. Sehingga bisa dipastikan tidak ada tanah adat di sana. 

    Di masa jayanya, wilayah Kerajaan Tanah Jawa sangat luas, hingga berbatasan langsung dengan laut asin dan laut tawar. Seiring dengan cukup luasnya wilayah Kerajaan Tanah Jawa, raja mengangkat (memiliki) 33 "Partuanon" dan 4 "Parbapaon". 

    Dari seluruh "partuanon" dan "parbapaon" tersebut, seluruhnya bermarga Sinaga. Baik "partuanon" maupun "parbapaon" adalah sturuktur pemerintahan dibawa Kerajaan Tanah Jawa 

    "Kalau partuanon, memiliki hubungan darah yang kuat dengan raja. Sedangkan parbapaon, tidak memiliki hubungan darah dengan raja, namun bermarga Sinaga, " tandas Arwansyah Sinaga.

    Sedangkan wilayah yang dimiliki "partuanon" maupun "parbapaon" merupakan wilayah yang diberikan Raja Tanah Jawa. "Jadi tetap dalam kekuasaan Raja Tanah Jawa. Begitu juga dengan Parmonangan, itu tanah kerajaan, " tandasnya. 

    Dijelaskan Arwansyah, Kerajaan Tanah Jawa terbentuk tahun 1225. Sedang sebelumnya, di masa Kerajaan Nagur, leluhur Raja Tanah Jawa merupakan unsur penasehat dari Raja Nagur.

    Katanya, ia merupakan keturunan ke tiga dari Raja Tanah Jawa ke 18, Djintar Sinaga yang berkuasa dari tahun 1912 hingga 1918. Lalu digantikan pemangku Raja Tanah Jawa ke 19 Sang Madjadi Sinaga dari tahun 1918 hingga 1940.

    Sementara, terkait klaim keberadaan komunitas sejumlah oknum yang menyebut leluhur mereka telah menguasai lahan di Dolok Parmonangan sejak tahun 1700 an, tegas dikatakan Arwansyah, kalau hal itu merupakan pembohongan.

    Apalagi, dari zaman kerajaan hingga saat ini, tidak ada anak perempuan dari keturunan raja yang pernah menikah dengan pria bermarga Sialagan. 

    "Gak ada. Itu bohong itu. Kalau di Simalungun tidak ada tanah adat. Enggak, gak punya (tanah adat). Tanah kerajaan (yang) ada, " pungkasnya, lalu menegaskan, kebanyakan keturunan Raja Tanah Jawa menikah dengan anak perempuan dari kerjaan tetangga, utamanya dari Kerajaan Siantar bermarga Damanik.

    Lebih lanjut ditegaskan Arwansyah, dimasa penjajahan Belanda, pihak Belanda ada menerbitkan "acte van concessi". Didalamnya ada Dolok Parmonangan yang merupakan bagian dari wilayah Kerajaan Tanah Jawa.

    Kemudian Arwansyah menyatakan, ia bersedia menjadi saksi, bila ada pihak yang membutuhkan kesaksiannya untuk meluruskan sejarah, sehingga terhindar dari klaim sepihak dari oknum-oknum tertentu. 

    "Jadi kita harus pegang kuat itu Habonaron do Bona, " tuturnya. (*)

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Ruas Jalan Provinsi Menuju Pelabuhan Penyeberangan...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    KPU Karo dan Forkopimda Musnahkan Surat Suara Rusak
    Debat Publik Kedua, Abetnego - Edy Akan 'Libas' Pungli dan Disiplin ASN Diperketat
    KPU Karo Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
    Bupati Karo Sambut dan Lepas Kirab Obor Api PON XXI Aceh-Sumut 2024
    Bupati dan Wakil Bupati Karo Ikut Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional Ke-41

    Tags