SUMUT-Kepolisian Daerah Sumatera Utara memastikan bahwa rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu yang menewaskan empat orang di Kabupaten Karo dibakar dan telah ditetapkan dua orang tersangka
Kedua tersangka tersebut ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu dan keluarganya. Ke dua pelaku yakni berinisial RAS dan YST alias Selewang.
"Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah berhasil menangkap saudara RAS dan YST yang di belakang, "kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi saat konferensi pers di Mapolres Tanah Karo, Senin (8/7/2024).
Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi juga mengatakan, kedua pelaku merupakan eksekutor. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. “Dua eksekutor hari ini ditetapkan sebagai tersangka, "ujarnya lagi
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua orang eksekutor terkait pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV Sampurna Pasaribu di Karo, Sumut. Polda Sumut juga telah mengantongi nama-nama yang berkaitan dengan kedua eksekutor tersebut.
"Terkait keterlibatan pihak mana saja, tentu kita harus kembali pada bukti-bukti apa yang kita miliki untuk tetapkan tersangka baru. Kami sudah mengantongi orang-orang yang berhubungan dengan dua pelaku ini,
Namun Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Agung Setya Effendi tidak merinci identitas orang-orang yang berkaitan itu. Ia juga tidak menyebut apakah orang-orang yang terkait eksekutor ini dari sebuah lembaga atau tidak
Akan tetapi kehadiran Panglima Kodam (Pangdam) I Bukit Barisan Mayjen TNI Mochammad Hasan dalam konferensi pers penetapan dua tersangka pembakaran Rumah Wartawan di Mapolres Tanah Karo membuat sejumlah kalangan masyarakat bertanya-tanya
"Ada apa yah, kok penetapan dua tersangka pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu dihadiri Panglima Kodam (Pangdam) I Bukit Barisan Mayjen TNI Mochammad Hasan, ”sebut masyarakat yang saat menyaksikan siaran televisi penetapan dua tersangka. (Karmel)