DELISERDANG - Warga Deli Tua berhasil menangkap pelaku sindikat penggelapan mobil modus rental di Kebun Tebu, Desa Tunggo Rongo, Kecamatan Binjai Timur.
Korban bersama rekan - rekannya mengetahui keberadaan mobil Avanza BK 1984 ABP sedang berada di wilayah Sunggal.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Kepada awak media, Samuel Hutasoit (36) mengaku kesal terhadap Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal karena saat dibutuhkan untuk menangkap salah satu pelaku sindikat penggelapan mobil tidak merespon.
"Kami mendampingi teman kami yang menjadi korban penggelapan 2 unit mobil. Kami sendiri masyarakat sipil sebagai korban mengejar si pelaku. Ini tadi ditemukan awalnya di wilayah Sunggal. Pas di Sunggal mereka (pelaku) membuka GPS, dan kami saat itu menelepon Kanit Reskrim Polsek Sunggal namun tidak ada tanggapan. Karena tidak ada bantuan dari pihak kepolisian, kami melakukan pengejaran sampai di daerah Binjai Timur, disana kami dibantu masyarakat kebun tebu dan dibantu salah seorang personil Polsek Binjai Timur, " jelas Samuel sembari memberitahukan bahwa korban sedang dimintai keterangan oleh penyidik, Selasa (28/5/2024).
Dalam melakukan aksi heroiknya, Samuel Hutasoit dibantu oleh Jakub kaban, Pona Tarigan, Roma Tarigan, Erwin Kliat yang ikut melakukan pengejaran.
Samuel Hutasoit juga mengucapkan terima kasih kepada salah satu personil Polsek Binjai Timur yang sudah merespon dengan cepat dan ikut mengamankan pelaku.
"Kami ucapkan terima kasih kepada abngda yang sudah merespon cepat dan membawa pelaku ke Polsek Sibiru - biru, " ungkapnya.
Saat ini puluhan korban terus berdatangan ke Polsek Sibiru - biru guna memastikan laporan - laporan yang serupa.
Kapolsek Sibiru - biru saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Masih diperiksa, nanti dikabari, " ungkap AKP Nathanail Sitepu SH.
Dihimpun dari surat penerimaan laporan, korban atas nama Rebby Barus (36) melaporkan pelaku atas nama Antoni Situmorang karena menggelapkan mobil Avanza Velos warna hitam BK 1984 ABP.
Mobil itu rencananya digunakan pelaku untuk membuka travel Medan - Samosir dan dirental selama 10 hari.
Kejadian pada hari Sabtu, tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 11:00 Wib bertempat di Perumahan Griya Asri, Dusun V, Desa Sidomulyo, Kecamatan Biru - biru, Kabupaten Deliserdang.
Pada saat dilakukan pengecekan GPS, mobil yang dirental berada di Kelambir Lima dalam posisi tidak bergerak selama 5 jam, pelapor merasa curiga dan segera melakukan pengecekan ke lokasi sesuai GPS.
Pada saat pelapor berada diperjalanan, mobil yang dirental bergerak mengarah ke Diski. Selanjutnya, setelah diikuti lagi ternyata GPS yang dipasang dimobil pelapor sudah berpindah ke mobil minibus yang lain.
Akhirnya pelaku dapat ditangkap di daerah kebun tebu, Desa Tunggo Rongo, Kecamatan Binjai Timur.