Dianggap Tidak Sesuai Prosedur, Kanit Pidum Polrestabes Medan Dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut

    Dianggap Tidak Sesuai Prosedur, Kanit Pidum Polrestabes Medan Dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut
    ARH didampingi kuasa hukumnya mendatangi Bid Propam Polda Sumatera Utara, Selasa (8/8).

    MEDAN - ARH didampingi kuasa hukumnya mendatangi Bidang Propam Polda Sumatera Utara untuk melaporkan Kanit Pidum Polrestabes Medan.

    Kedatangan ARH terkait penetapan tersangka dirinya di Polrestabes Medan terkait jual beli tanah yang dianggapnya tidak pernah melakukan hal yang dimaksud.

    "Kita melaporkan ketidakprofesionalan pihak kepolisian untuk melakukan penetapan proses tersangka. Disini kita melaporkan AKP Wisnugraha Paramaartha, STK, SIK, " Ungkap Henry Rianto dari Kantor Advokat Henry Pakpahan dkk, Selasa (8/8/2023) pukul 14:54 Wib.

    Henry mengaku alasan dirinya dan kliennya buat laporan di Bid Propam  karena sesuai Peraturan Kapolri tentang restoratif justice.

    "Kita selaku kuasa, tidak adanya dilakukan restoratif justice dilakukan oleh Polrestabes Medan untuk mendamaikan. Kedua, tidak adanya dilakukan konfrontir antara pelapor, terlapor dan saksi, " ucap Henry dengan menyampaikan bahwa restoratif justice adalah program Kapolri.

    Lebih lanjut, Henry menjelaskan awal mula kejadian sampai kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

    "Ini pelapor Saptaji (mantan PLT Kades Sampali), yang dilaporkan adalah Prof Pagar. Dan klien kita disini hanya penghubung, gak ada kaitannya dengan tanda tangan pemalsuan surat, " sambungnya.

    Terkait dengan beberapa media menyebutkan bahwa ARH adalah mafia tanah, kuasa hukum ARH membantah hal itu. 

    "Ini luas tanah lebih kurang 640 meter persegi. Dan klien kita tidak merasa memalsukan tanda tangan, dirinya hanya untuk menghubungkan antara pemilik tanah dan pembeli, " Ungkap Henry.

    Ditempat yang sama, Syaifullah SH menambahkan bahwa pelapor yang membuat pelaporan di Polrestabes Medan sudah tidak tinggal di Sumut.

    "Pelapor saat ini kondisinya tidak berada ditempat atau tidak di Sumatera Utara lagi, itu info yang kita dapat. Sehingga dalam hal ini kita meminta kepada pihak penyidik, khususnya Polrestabes Medan yang menangani perkara ini mohon kiranya memanggil pelapor maupun pemilik tanah. Apakah wajar tanah eks PTPN itu dijual belikan, " ungkap Syaiful menambahkan.

    Syaiful juga menyampaikan bahwa kuasa hukum merasa keberatan terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Medan.

    "Mulai administrasinya, pemanggilan, penetapan tersangka, upaya yang dilakukan penyidik dalam hal mediasi atau restoratif justice, mengkonfrontir dalam perkara ini, " tegasnya.

    "Klien kita sore itu pada tanggal 29 langsung ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka. Kita pertanyakan kenapa dalam hal tanah eks HGU ini, penjual itu diperiksa sebagai saksi, seharusnya kan lebih didalami. Kenapa penjual  ini bisa menjual tanah yang kita duga eks HGU PTP ll yang letaknya di Desa Sampali, " cetus pria yang biasa disapa Saiful.

    "Menurut keterangan informasi klien kita, dia hanya sebagai penghubung, siapa pelaku dan siapa pembuat. Bahwasannya klien kita tidak pernah terlibat untuk melakukan pemalsuan ataupun pembuatan. Artinya dia hanya penghubung menerima dan memberikan surat tersebut, " Ungkapnya.

    "Kalau dibilang mafia tanah itu adalah hal yang berlebihan. Kenapa,   yang dibuat didalam surat tersebut luasnya hanya satu rante setengah atau lebih kurang 640 meter persegi. Artinya itu hanya satu tapak rumah, apakah wajar seorang  yang membeli tanah satu tapak rumah disebut mafia tanah?, " Tanya Saiful.

    Saiful juga berharap penyidik lebih profesional memeriksa dan menetapkan seseorang sebagai tersangka dan lebih mengedepankan restoratif justice. 

    "Karena setiap laporan itu kan, menurut perkap diupayakan RJ dulu, karena ini delik aduan, " Pintanya.

    Diakhir pernyataan, Saiful menduga adanya kejanggalan - kejanggalan yang dilihat dari proses hukum kliennya.

    "Kejadian itu tahun 2019, dilaporkan tahun 2022, disinilah ada kejanggalan - kejanggalan menurut kami, " Sebut Saiful dengan nada heran.

    Saiful berharap kepada pihak pelapor, dalam hal ini Saptaji untuk memberikan klarifikasi yang sebenarnya, agar permasalahan yang menimpa kliennya mendapat titik terang.

    "Untuk pelapor atas nama Saptaji mohon hadirlah ke Polrestabes Medan untuk menyelesaikan dan memberikan klarifikasi terhadap permasalahan tanah yang dijual belikan oleh Prof P, sehingga masalah ini menjadi terang dan  tidak ada sebutan dalam perkara ini 'mafia tanah'. Terlalu berlebihan kalau perkara ini disebut mafia tanah, " tutupnya.

    Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir kepada awak media menjelaskan penangkapan ARH atas laporan warga yang mengadukan dugaan pemalsuan surat tanah.

    "Awalnya ada warga membuat laporan soal dugaan pemalsuan surat tanah eks PTPN II di daerah Desa Sampali, " Jelasnya.

    Fathir juga menjelaskan bahwa berkas perkara itu sudah dikirim ke Kejari dan sedang menunggu prosesnya. Ketika berkas itu dinyatakan lengkap, pihaknya akan menyerahkan ARH kepada jaksa.

    "Kalau wajib lapornya tidak dilaksanakan dan tidak kooperatif, ya kami tangkap lagi, " Terangnya.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Hewan Karnivora Kerap Ditebar OTK di Perairan...

    Artikel Berikutnya

    Ditandai Penyerahan Mesin Babat, Dishanpangkan...

    Berita terkait

    Nabila Fahriani Pane, Sosok Mahasiswi USU Berkontribusi Kembangkan UMKM di Sumut
    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas
    2 Saksi Sebut Pemilik Usaha Gas Saife Bayu, JPU: Mengapa Perdamaian Dilakukan Nuraini Jika Pemilik Usahanya Saife?
    Baru 1 Bulan Jabat Plt Bupati Simalungun, Puluhan Tenaga Kebersihan Dipekerjakan Bersihkan Sampah di Kota Touris Parapat
    Beredar Kabar Surat Permohonan Bantuan Pengawalan Pengamanan Diduga Tidak Diketahui Kepala Kejatisu, Ini Penjelasannya
    Ketua Salah Satu Tim Pendukung Utama RHS-AZI Ditahan Kepolisian Simalungun. Ini Kasusnya
    Ribuan Masyarakat Hadiri Marsombu Sihol, Calon Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga Teteskan Air Mata
    Bawa Ratusan Pil Ekstasi, Warga Desa Bandar Setia Ditangkap Polisi
    Siapkan KPPS, KPU Sumut Gelar Training of Trainer kepada KPU Kabupaten dan Kota
    Polda Sumut Ungkap Kasus Pembunuhan Tragis di Berastagi: Lima Tersangka Ditangkap, Dua Orang Masih Buron
    Hendak Digunakan Mobil Ambulance Simalungun Tak Bisa Nyala Distarter, Bayi Ditemukan di Kebun Teh Tobasari Meninggal Dunia
    Lokasi Judi dan Narkoba Sekaligus Diduga Jadi Tempat Penampungan Hasil Curian Belum Tersentuh Hukum
    Ujuk Rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Siantar, GMKI Siantar-Simalungun Minta Kejari Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Balei Merah Putih
    Pelaku Pencurian dan Pengancaman di Cafe Anugrah Dibekuk Polsek Percut Sei Tuan
    Pungli SIM di Satpas Polres Asahan Dibiarkan, Dirlantas Bungkam

    Rekomendasi berita

    Beredar Kabar Surat Permohonan Bantuan Pengawalan Pengamanan Diduga Tidak Diketahui Kepala Kejatisu, Ini Penjelasannya
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'
    Hendri Kampai: Menelusuri Dunia Search Engine Optimization (SEO)
    Tunjukkan Gaya Politik Merangkul, Permintaan Baliho 'ABDI' Abetnego - Edy Bertambah Karena Makin Dicintai Masyarakat
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri

    Tags