SIANTAR-Mantan Kepala Dinas Perijinan Kota Pematangsiantar yang saat ini menjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Simalungun diduga ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung balai merah putih milik PT Telkom Indonesia
Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung balai merah putih milik PT Telkom Indonesia itu, saat ini sedang dalam pengusutan oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dan telah melakukan penggeledahan di dua kantor yang berkaitan dengan perizinan beberapa minggu yang lalu
Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar berkaitan dengan pengurusan IMB dan AMDAL untuk pembangunan kantor layananan perusahaan BUMN tersebut, diketahui nilai yang dikeluarkan mencapai Rp1.150.000.000.
Nilai yang dikeluarkan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (BUMN) mencapai Rp1.150.000.000, namum berdasarkan informasi ternyata untuk mengurus itu retribusi real yang dikeluarkan hanya Rp43, 7 juta.
Menanggapi dugaan keterlibatan Mantan Kepala Dinas Perijinan Kota Pematangsiantar yang saat ini menjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Simalungun, muncul desakan agar Esron Sinaga dicopot demi memudahkan proseses pengusutan dan pemeriksaan
Desakan agar Esron Sinaga dicopot dari Sekertaris Daerah Kabupaten Simalungun datang dari Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI), Gerakan Kebangkitan Simalungun Bersatu (GKSB), Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi), dan Bina Daya Sejahtera Simalungun
Ketua Umum KNPSI Jan Wiserdo Saragih dalam keterangan tertulisnya mendesak Mendagri, Pj. Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Simalungun agar memberhentikan Esron Sinaga dari jabatan Sekertaris Daerah Kabupaten Simalungun, ”ujar Jan Wiserdo SaragihJumat, jumat 1 Maret 2024,
ia menyebutkan, saat ini Kejaksaan Negeri Pematangsiantar sedang melakukan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Merah Putih milik PT. Telkom Indonesia yang dibangun dengan biaya sebesar Rp 51, 9 miliar
"Kejaksaan sedang melakukan penyelidikan dan telah memeriksa saksi-saksi yang diduga terlibat dan berhubungan dengan perkara dugaan korupsi, khususnya atas penertiban izin. Selain itu, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar juga telah memeriksa saksi-saksi, " kata Wiserdo.
Mantan Kepala Dinas Perijinan Pematangsiantar yang saat ini menjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Simalungun ketika dikonfirmasi Minggu 03/03/2024 sekira jam 10: 41 Wib, seputar dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus yang saat ini telah diusut oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar belum memberikan respon
"Hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, Mantan Kepala Dinas Perijinan Kota Pematangsiantar yang saat ini menjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Simalungun belum merespon dan belum memberikan tanggapanya