MEDAN - MR (31) didampingi kuasa hukumnya, Iskandar Lubis, SH dan Asrul Azis Hasibuan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja Km.10, 5 No.60 Medan, Kamis (6/7/2023) sekira pukul 15:00 Wib.
Warga Desa Sampali, Kabupaten Deliserdang ini melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 (3) yang terjadi di Jalan Irian Barat, Dusun XX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Adapun yang dilaporkan inisial Bang Dadek, KA dan akun media sosial Facebook dengan inisial akun DS.
Dijelaskan MR, kejadian pada bulan juni 2023, saudara pelapor sedang berada di kantor, selanjutnya pelapor menerima pesan video melalui aplikasi WhatsApp yang berisikan seorang wanita yang mengaku sebagai selingkuhan pelapor oleh akun Facebook DS.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Selanjutnya teman-teman Facebook kembali mempertanyakan kepada pelapor mengenai kebenaran berita tersebut yang tersebar di status WhatsApp milik Bang Dadek dan KA.
Dimana pelapor mengaku tidak mengenal wanita dalam video tersebut, atas hal ini pelapor merasa harkat dan martabatnya telah tercemar sehingga datang ke kantor SPKT Polda Sumut berharap pelaku dalam kejadian ini dapat diusut dan diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Laporan tersebut berdasarkan LP/B/807/Vll/ 2023/SPKT/ Polda Sumatera Utara, tanggal 6 Juli 2023, pukul 15:19 Wib.
"Kami dipercaya Pak MR mendampingi ke Polda ini untuk membuat laporan terkait pencemaran nama baik yang ditujukan kepada beliau, penerapan pasal 27 ayat 3 yang kami laporkan. Dan laporan kami diterima oleh pihak kepolisian, " ucap kuasa hukum yang mengaku bernama Iskandar Lubis, SH.
"Bahwasannya, pihak klien kita merasa dirugikan atas pemberitaan yang tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh klien kita kepada seorang perempuan. Kita sudah memberikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian akun - akun yang mendistribusikan video - video yang tidak pernah sama sekali dilakukan oleh klien kita, " sambung Iskandar.
"Terkait pencemaran nama baik, klien kita yang katanya disalah satu akun yang menyatakan bahwa klien kita telah melakukan penodaan terhadap seorang perempuan yang sama sekali klien kita tidak pernah kenal. Kenalnya pun ketika ini sudah diposting, " tutup Iskandar Lubis SH didampingi Asrul Azis Hasibuan dan pelapor.
Dalam kejadian ini, kuasa hukum MR menduga adanya orang yang tidak bertanggung jawab sengaja mencoba memprovokasi masalah ini, dikarenakan pelapor sendiri adalah orang yang memiliki jabatan penting di Desa Sampali.
Sebelumnya, MR dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan regristrasi nomor: STTLP/B/1989/VI/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 19 Juni 2023, pukul 13.43 WIB.