Pembangunan Stadion Madya Atletik dan GOR Martial Art di Areal Sport Centre Akan Dimulai Bulan Ini

    Pembangunan Stadion Madya Atletik dan GOR Martial Art di Areal Sport Centre Akan Dimulai Bulan Ini

    SUMUT - Pembangunan Stadion Madya Atletik dan Martial Arts di areal Sport Centre, Desa Sena Kabupaten Deliserdang, dimulai pelaksanaannya Maret 2023 ini. Keduanya merupakan vanue PON 2024 di Sumut.

    Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumatera Utara (Sumut) Baharuddin Siagian kepada wartawan di Medan, Minggu (12/3) sore. "Secara umum persiapan pelaksanaan pembangunan dua venue tersebut (Stadion Madya Atletik dan Martial Arts) sudah hampir rampung. Termasuk lokasi lahan peruntukannya semua sudah clear, " katanya. 

    Baharuddin Siagian mengharapkan doa dan dukungan masyarakat Sumut. Terutama warga Desa Sena untuk mendukung dan mendoakan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana di kawasan Sport Centre untuk persiapan PON 2024.

    Selanjutnya, pembangunan sarana dan prasarana di Kawasan Sumut Sport Centre Desa Sena, kata Baharuddin, akan memiliki multiplier effect bagi masyarakat setempat dan Sumut.

    "Bagi Provinsi Sumut pembangunan venue ini akan menjadi kebanggaan Sumut, karena memiliki sarana dan prasarana olahraga yang repesentatif dan kedepan akan dilanjutkan dengan pembangunan area komersial dan permainan, sehingga menjadi legacy bagi Sumut, " jelasnya.

    Baharuddin juga mengemukakan, Desa Sena akan menjadi Icon Sumut karena akan ditata sedemikian rupa agar terlihat indah, modern, dan refresentatif. 

    Ditanya tentang adanya pemberitaan mengenai status tanah, karena masih ada protes dari beberapa warga setelah penertiban oleh tim gabungan penertiban aset Pemprov Sumut baru-baru ini, Baharuddin dengan tegas menyatakan status lahan sport centre Sumut seluas 300 hektare milik Pemprov Sumut. 

    "Lahan tersebut aset Pemprov Sumut dan telah dicatat dalam Buku Aset Pemprov Sumut, "jelas Baharuddin.

    Sedangkan pemberian ganti rugi tanaman dan bangunan bagi warga penggarap di atas tanah milik Pemprov Sumut tersebut, dengan jumlah 403 penerima nominative, sebanyak 294 menerima langsung, sedangkan yang 109 lainnya di titip di pengadilan (konsinyasi) "Saat ini sebagian sedang proses, "ujarnya.

    Penitipan ganti rugi ini diatur sesuai Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 jo Pasal 86 ayat (3) hurif c Peraturan Presiden No 71 tahun 2012 jo pasal 37 ayat (2) hutuf c Peraturan Kepala BPN RI no 5 tahun 2012. (Karmel.rel) 

    sumut'
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Fraksi Golkar Desak Gubernur Sumut Segera...

    Artikel Berikutnya

    Kasdam I/BB Buka Secara Resmi Diktukba TNI...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Beredar Kabar Surat Permohonan Bantuan Pengawalan Pengamanan Diduga Tidak Diketahui Kepala Kejatisu, Ini Penjelasannya
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'
    Hendri Kampai: Menelusuri Dunia Search Engine Optimization (SEO)
    Tunjukkan Gaya Politik Merangkul, Permintaan Baliho 'ABDI' Abetnego - Edy Bertambah Karena Makin Dicintai Masyarakat
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri

    Tags