Perkara Apin BK di Ruko Warna - Warni, JPU Hadirkan Saksi Kepala Desa Manunggal

    Perkara Apin BK di Ruko Warna - Warni, JPU Hadirkan Saksi Kepala Desa Manunggal
    Landen Marbun didampingi Hisar M Sitompul SH MH, AKBP (Purn) Sunari SH MH, Bornok Simanjuntak SH MH, Rinaldo Butar Butar SH MH, Yan Iwan Robert Tambunan SH, Polmar Lumbangaol SH, B Budy Manullang SH membantah keterangan saksi, lokasi yang sedang diperkarakan di Gedung Warna - Warni, bukan di Desa Manunggal.

    MEDAN - Pengacara Apin BK, Landen Marbun menolak kesaksian Kepala Desa dan Kepala Dusun yang dihadirikan JPU di persidangan. Dia menyebut kesaksian itu tidak ada di dalam dakwaan terhadap kliennya, Senin (6/3/2023).

    "Terkait kesaksiannya pada sidang lanjutan hari ini, dimana menurut kami kesaksian dua orang saksi tersebut tidak ada hubungannya dan relevansinya dengan perkara, " ujar Landen.

    Menurut Landen, lokasi yang sedang diperkarakan di gedung warna - warni, bukan di Desa Manunggal.

    "Apabila dihubungkan dengan kesaksian kedua saksi tersebut mengatakan tempatnya adalah di Desa Manunggal, dan dimulai sejak tahun 2017 sampai digerebek sekitar Agustus 2022 dan objek judinya adalah sabung ayam dan dadu, sementara untuk kasus Apin BK dalam dakwaan adalah objek perkara judi online, " jelasnya.

    Dari keterangan saksi Kepala Desa Manunggal, Mukhlisin dan Kepala Dusun IX, Desa Manunggal Sofyan yang menceritakan didepan persidangan bahwa adanya nama seseorang bernama Apin yang menjadi penanggung jawab di sebuah lokasi perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Manunggal, Deli Serdang.

    Mendengar kesaksian itu, Landen Marbun yang didampingi oleh Hisar M Sitompul SH MH, AKBP (Purn) Sunari SH MH, Bornok Simanjuntak SH MH, Rinaldo Butar Butar SH MH, Yan Iwan Robert Tambunan SH, Polmar Lumbangaol SH, B Budy Manullang SH membantah keras keterangan saksi.

    Didepan hakim Sofyan mengatakan, dirinya mengetahui adanya nama Apin BK pada judi sabung ayam dan dadu yang beroperasi di wilayahnya pada tahun 2017. Namun, ia belum pernah sama sekali bertemu dengan orang yang bernama Apin BK yang dimaksud.

    Sofian juga mengakui dirinya menerima duit sebesar Rp 500 ribu setiap bulan dari judi sabung ayam dan dadu tersebut. Dirinya menyebut duit tersebut dipergunakan untuk kegiatan gotong royong di wilayahnya.

    Hal senada juga dijelaskan oleh Mukhlisin, ia  hanya mengetahui nama Apin, namun tidak mengenalnya, hal itu dikatakannya saat dicecar hakim terkait pengetahuan nya mengenai judi manual sabung ayam dan dadu di Desa Manunggal.

    "Saya hanya mendengar bukan melihat, dan saya tidak pernah tahu bagaimana judinya itu. Kami juga pernah mengimbau untuk menutup itu, menurut informasi masyakarat itu yang kelola Apin, " ucap Mukhlisin menirukan ucapan warganya.

    Sedangkan Apin BK yang mendengar kesaksian dari kedua saksi juga membantah keterangan kedua saksi. Apin juga menyebut bahwa dirinya tidak mengetahui dimana letak Desa Manunggal tersebut dan tidak mengenal saksi yang dihadirkan.

    "Izin yang mulia, tapi saya tidak kenal dengan saksi - saksi ini. Kemudian saya juga tidak mengetahui dimana Desa Manunggal itu terletak. Apalagi judi sabung ayam dan dadu tersebut, saya sama sekali tidak mengetahuinya, " ucap Apin., saya sama sekali tidak mengetahuinya, " ucap Apin BK.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Apin BK dan Kuasa Hukumnya Bantah Kesaksian...

    Artikel Berikutnya

    Kantor Pelayanan Kesehatan Hewan di Kecamatan...

    Berita terkait

    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas
    Nabila Fahriani Pane, Sosok Mahasiswi USU Berkontribusi Kembangkan UMKM di Sumut
    Beredar Kabar Surat Permohonan Bantuan Pengawalan Pengamanan Diduga Tidak Diketahui Kepala Kejatisu, Ini Penjelasannya
    Kejati Sumut Gerebek Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Medan, Dua Pemilik Kabur
    2 Saksi Sebut Pemilik Usaha Gas Saife Bayu, JPU: Mengapa Perdamaian Dilakukan Nuraini Jika Pemilik Usahanya Saife?
    Ketua Salah Satu Tim Pendukung Utama RHS-AZI Ditahan Kepolisian Simalungun. Ini Kasusnya
    Di Balik Rehabilitasi Medan Zoo, Merawat Satwa atau Membangun Masa Depan?
    Istri Calon Bupati Simalungun Nomor Urut 1 Ratnawati Sidabutar Sebut Mental Masyarakat Semua Sudah Rusak
    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Simalungun Sambut Kunjungan Visitasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara
    Ribuan Masyarakat Hadiri Marsombu Sihol, Calon Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga Teteskan Air Mata
    Hendak Digunakan Mobil Ambulance Simalungun Tak Bisa Nyala Distarter, Bayi Ditemukan di Kebun Teh Tobasari Meninggal Dunia
    Lokasi Judi dan Narkoba Sekaligus Diduga Jadi Tempat Penampungan Hasil Curian Belum Tersentuh Hukum
    Ujuk Rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Siantar, GMKI Siantar-Simalungun Minta Kejari Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Balei Merah Putih
    Pelaku Pencurian dan Pengancaman di Cafe Anugrah Dibekuk Polsek Percut Sei Tuan
    Pungli SIM di Satpas Polres Asahan Dibiarkan, Dirlantas Bungkam

    Rekomendasi berita

    Beredar Kabar Surat Permohonan Bantuan Pengawalan Pengamanan Diduga Tidak Diketahui Kepala Kejatisu, Ini Penjelasannya
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'
    Hendri Kampai: Menelusuri Dunia Search Engine Optimization (SEO)
    Tunjukkan Gaya Politik Merangkul, Permintaan Baliho 'ABDI' Abetnego - Edy Bertambah Karena Makin Dicintai Masyarakat
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri

    Tags