Medan - Judi tembak ikan berlogo GBM 99 berkembang pesat dan mengurita di Medan Utara, wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Logo meja judi ikan-ikan itu disebut-sebut milik group Asen dan memiliki jaringan internasional seperti Malaysia dan Negara Kenya.
Dengan kode GBM 99, Asen Group memuluskan usaha ilegalnya dan luput dari penegakan hukum oleh kepolisian.
Lokalisasi judi yang dikembangkan Asen Group terdapat di Simpang Martubung, depan SPBU kemudian di Jalan Inspeksi yang sebelumnya sudah ditutup terlebih dahulu karena warga menelpon Kapolres dan secara langsung melakukan Video Call.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Selain itu, lewat komplek Marelan point ada pertigaan, jalan Jala belok kiri, sebelah kiri ada kedai kopi pagar seng, Jalan persatuan raya pasar 5, belakang lapangan bola (rumah yang belum diplaster), Jalan Titi papan lorong 36, pabrik udang, di Kelurahan Terjun, hamparan perak, bulu cina sampai ke tandem, " ungkap Wardana, Kamis (1/8/2024) sekira pukul 20:00 wib.
Rumor berkembang di tengah-tengah masyarakat adanya "cawi-cawi" antara oknum Polres Pelabuhan Belawan dengan mafia judi sehingga bisa beroperasi 24 jam.
"Yang pasti usaha tembak ikannya ilegal, tidak punya surat izin dan mengganggu ketenteraman warga, "sebut Wardana.
Ditambahkanya, "itu punya Asen, memang orang itu banyak yang mengelola bukan dia aja, dia dibantu oleh Cici dan pipit, " terangnya.
Sementara Kapolsek Medan Labuhan, AKP P Sarianto Simbolon hingga sampai saat ini tidak menggubris konfirmasi wartawan.