DAIRI-Diduga merugikan keuangan negara sebesar 485 juta lebih, Kepala Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi 2019 berinisial BS. MSM alias BSS harus menginap di Rungan Tahanan Mapolres Dairi sejak Kamis 06 Juli 2023
Kepala Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem berinisial BS. MSM alias BSS ditahan oleh Jajaran kepolisian resort Dairi lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Tahun Anggaran 2019
Penahatan Kepala Desa Lau Tawar berinisial BS. MSM alias BSS dibenarkan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat reskrim AKP Rismanto Jayanegara Purba ketika di hubungi awak media via sambungan selulernya, Jumat 07 Juli 2023
Kasat reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba juga menjelaskan, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Lau Tawar diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 485 juta lebih,
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Dijelaskan, September 2021 Tim penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Dairi telah melakukan penyelidikan dugaan terjadinya korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan wawancara saksi-saksi dan penelitian dokumen ditemukan telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Kepala Desa Lau Tawar dan Bendahara Desa Lau Tawar T.A. 2019 dan November 2022 proses penyelidikan ditingkatkan ketahap penyidikan.
Selain itu, berdasarkan hasil Koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Dairi dan setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 485.555.899, 00 yang bersumber dari Silpa APBDes Lau Tawar Tahun 2019
Kepala Desa Lau Tawar berinisial BS. MSM alias BSS juga tidak membayarkan sebagian penghasilan tetap perangkat desa, belanja fiktif kegiatan perkerasan telford perladangan paya pusung sepanjang 600 x 3 m, kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan perkerasan telford sepanjang 700x 3m
“Kemudian PPN dan belanja fiktif penyelenggaran pemerintahan desa, berdasarkan 3 alat bukti yang yang sudah dikumpulkan oleh penyidik dan telah melakukan mekanisme gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap perkara ditetapkan 2 orang tersangka yaitu BS.MSM (Kepala Desa Lau Tawar TA 2019) dan BT (bendahara Desa Lau Tawar TA. 2019).
Sebelumnya, Penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada kedua tersangka untuk hadir dan dimintai keterangan Kamis tanggal 06 Juli 2023, namun yang hadir hanya BS.MSM sedangkan terduga pelaku BT tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Selanjutnya penyidik sat reskrim Polres Dairi akan mengirimkan surat panggilan ke dua terhadap terduga pelaku lainnya atas nama BT ( Bendahara Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem TA 2019, ”terang Kasat reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba. (Karmel)