Surat Edaran Bupati Deliserdang, Penutupan Rumah Panti Pijat Diabaikan Premiere SPA

    Surat Edaran Bupati Deliserdang, Penutupan Rumah Panti Pijat Diabaikan Premiere SPA
    Premiere SPA di Komplek MMTC, Desa Medan Estate, Kabupaten Deliserdang mengabaikan surat edaran Bupati Deli Serdang.

    DELI SERDANG - Bisnis prostitusi berkedok spa di Komplek MMTC beroperasi 24 jam selama bulan suci Ramadhan. Hal itu dijelaskan ER (42) warga Kota Medan.

    Dengan menyediakan wanita - wanita muda dan sexi, Premiere Spa menjajahkan ke hidung belang beberapa paket, diantaranya paket ALL In.

    Dengan membayar  520 ribu rupiah, pelanggan mendapatkan paket full service.

    "Biasanya diakhir kusuk baru kita ML, habis itu kita dimandikan, " ungkap ER.

    ER memastikan pengelola primere SPA cukup berani, apalagi sekarang di Bulan Ramadhan.

    "Berani sekali pengelolanya buka 24 jam di bulan puasa, Uda jelas dari segi jam operasional mereka sudah salah, " ungkapnya.

    Sebelumnya, Bupati Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar mengeluarkan surat edaran nomor 500.13/856 himbauan penutupan sementara tempat - tempat hiburan umum pada hari - hari besar keagamaan.

    Pada poin nomor 2.1 disebutkan pada bulan suci ramadhan 1445H, tanggal 10 Maret sampai dengan 10 April 2024, kegiatan usaha club malam, diskotik, karaoke, Pub, bar, live musik, panti pijat, pijat refleksi, permainan ketangkasan dan rumah bola Bilyard agar menutup total usahanya.

    Surat edaran tersebut jelas - jelas dikangkangi pengusaha Primere Spa. Alih - alih menutup, usaha itu dikabarkan buka 24 jam.

    Pihak Primere Spa saat dikonfirmasi terkait usaha mesum yang buka 24 jam belum memberikan tanggapan resminya.

    Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi dan Dir Krimum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono juga masih memilih bungkam. 

    deliserdang sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Musim Liburan ke Samosir, Pangguna Jasa...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    KPU Karo dan Forkopimda Musnahkan Surat Suara Rusak
    Debat Publik Kedua, Abetnego - Edy Akan 'Libas' Pungli dan Disiplin ASN Diperketat
    KPU Karo Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
    Bupati Karo Sambut dan Lepas Kirab Obor Api PON XXI Aceh-Sumut 2024
    Bupati dan Wakil Bupati Karo Ikut Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional Ke-41

    Tags