Surati Presiden RI, Lembaga LRR Simalungun Desak Jajaran Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Dievaluasi

    Surati Presiden RI, Lembaga LRR Simalungun Desak Jajaran Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Dievaluasi
    Direktur Lembaga Lingkar Rumah Rakyat Simalungun Joel Sinaga, SH., (insert) dan Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara

    SIMALUNGUN - Lembaga Lingkar Rumah Rakyat Simalungun (LRR ; red) Simalungun menyikapi informasi beredar di kalangan masyarakat yang menyoal buruknya kinerja jajaran Aparatur Sipil Negara pada Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara Kemenkum dan Ham yakni UPT Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.

    Disebutkan, saat ini masyarakat meragukan komitmen disampaikan Kalapas Rudy Fernando Sianturi perihal Zona Integritas dilaksanakan pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar, jalan Asahan kilometer 7, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

    Menurut Direktur LRR Simalungun Joel Sinaga, SH., atas sikap pihaknya membeberkan, perihal Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK dan WBBM ; red) bebas dari segala bentuk kutipan atau pungutan liar, dianggap hanyalah tebar pesona, melalui pesan percakapan selularnya, Selasa (30/11/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

    "Semestinya menjadi perhatian pihak Kemenkum dan Ham RI khususnya jajaran Kantor Wilayah Kemenkum dan Ham Provinsi Sumatera Utara melakukan evaluasi kinerja pihaknya, " tulis Joel Sinaga dalam pesan percakapan, menyikapi informasi yang beredar di kalangan masyarakat Siantar Simalungun.

    Pasalnya, Direktur LRR Simalungun ini secara tegas mengatakan, sudah jelas terungkap sejumlah aktivitas warga binaan di dalam kamar huniannya yakni berkaraoke, gemerlap lampu seiring lantunan musik dugem, bahkan transaksi sabu dalam rekaman video amatir diposting melalui akun warga binaan ke media sosial facebook.

    "Disebutkan, dalam pemberitaan berbagai media tentang dugaan si UH membayar kontribusi atau setoran kepada pejabat lapas termasuk Ka. KPLP dan Kalapasnya, " papar Joel.

    Selain itu, lebih lanjut Joel Sinaga yang berkantor sekrerariat di Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar mengungkapkan, tentang pemberitaan dugaan sepak terjang Big Bos UH melalui oknum berinisial TS membagi-bagikan sejumlah stabil (uang pengamanan) kepada para awak media.

    "Informasi beredarnya dugaan si UH dan oknum pegawai lapas bekerjasama dengan oknum TS untuk berkoordinasi dengan awak media, yakni memberikan uang stabil agar kegiatan itu tidak dipublikasikan, sangat menyimpang, " ungkap Joel.

    Direktur LRR Joel Sinaga menegaskan, berdasarkan data dan informasi tambahan yang diperoleh pihaknya melalui surat resmi melaporkan kepada Presiden RI perihal bobroknya kinerja pihak jajaran Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, dianggap melakukan penyimpangan SOP Kemenkum dan HAM RI tentang penyelengaraan pelayanan terhadap warga binaan.

    "Berdasarkan data saat ini di lapas itu, berisi 1800an warga binaan, sementara lebih dari 80% warga binaan menjalani masa pidana atas kasus Narkoba. Bagaimana mungkin, pihak lapas memberikan peluang terhadap warga binaan terkait peredaran narkoba di lapas itu, " kata Joel.

    Joel menambahkan, agar pihak Lapas Kelas II Pematang Siantar tidak ingin dianggap sebatas tebar pesona perihal pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kamar hunian warga binaan, semestinya mengikutsertakan stake holder agar razia dilakukan benar - benar akurat.

    "Apabila razia kamar hunian melibatkan pihak ke tiga yang berkompeten dan dilaksanakan mendadak agar lebih transparan, bila perlu libatkan mantan warga binaan untuk turut serta sebagai saksi, tentu tidak masalah ?, " tutup Joel Sinaga.

    Berdasarkan informasi, data dan keterangan yang berhasil dihimpun pada saat ini, aktivitas jaringan gelap peredaran narkotika jenis sabu di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar tersebut, dugaan dikendalikan warga binaan UH cs dari kamar hunian 7 di Blok Sel Pengasingan (SP; red).

    Selain itu, beberapa lokasi hunian warga binaan yang aktivitasnya diduga sebagai pengedar sabu yakni di Kamar 21, Blok Ambarita berinisial F, CT alias Baling dan AH. Sementara, di Blok AA 4 ada bermarga Panggabean, Blok AA 5 ada si H alias Lomo dan G serta di Blok AA 7 ada si B, Z dan warga binaan berinisial A.

    Sementara, Kalapas Rudy Fernando Sianturi, Am.IP., S.H., dimintai tanggapannya melalui Humas Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Daniel Tindaon dalam pesan percakapan selularnya, terkiat informasi yang beredar luas, bahkan aktivitas warga binaan viral di media sosial.

    Sangat di sesalkan, konfirmasi disampaikan jurnalis nasional indonesiasatu.co.id simalungun media grup kepada pihak Lapas Kelas IIA Pematang Siantar melalui Daniel Tindaon, hingga rilis dipublikasikan, terkesan enggan menanggapi, Rabu (01/12/2021) sekira pukul 12.24 WIB.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Tiga Daerah di Sumut Masih Masuk Level III,...

    Artikel Berikutnya

    Dalil Nota Pledoi Sebut Pemilik Sabu 9,91...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Datuak Parpatiah: Alam Takambang Jadi Guru
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    GRIB di Karo Bukan Kaleng-Kaleng, 16 PAC Terima Mandat Sekaligus Resmikan Kantor DPC GRIB
    Istri Sah Tak Merestui, Oknum Mandor Panen Nikahi WIL
    Serda Oki Duduki Peringkat Ketiga Taekwondo Piala Pangkostrad

    Tags