SUMUT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu dan salah satu Anggota DPRD Labuhanbatu
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kamis (11/1/2023) pagi tersebut, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan beberapa pihak, sejumlah uang dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dilihat dari situs e-LHKPN, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tercatat memiliki harta kekayaan Rp 15, 5 miliar dan tercatat punya 15 bidang tanah yang tersebar di Labuhanbatu, Medan, serta Padang Lawas Utara.
Total nilai aset tanah dan bangunannya itu senilai Rp 12.214.000.000 dan sebelas aset berupa tanah dan bangunannya berasal dari hibah tanpa akta dan sisanya hasil sendiri. Ia juga tercatat punya lima unit kendaraan yang semuanya merupakan dump truck. Total nilainya Rp 600 juta.
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga yang Terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (11/1/2023) pagi, juga punya memiliki harta bergerak lainnya Rp 350.500.000 serta kas dan setara kas Rp 2.431.039.150 (Rp 2, 4 miliar). Total harta Erik berjumlah Rp 15.595.539.150 (Rp 15, 5 miliar).
Dijabarkan, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga memiliki 15 tanah dan bangunan mencapai Rp 12, 2 miliar dengan rincian di Labuhanbatu dengan keterangan hasil sendiri tanah seluas 603 m2 Rp 1, 8 miliar, seluas 21726 m2/450 m2 Rp 170 juta, seluas 396 m2 di Rp 400 juta.
Kemudian tanah dan bangunan serta tanah saja dengan keterangan hibah dengan akta di Padang Lawas Utara dan Labuhanbatu seluas 200.000 m2 Rp 2 miliar, seluas 19.354 m2 di Rp 75 juta, seluas 9.900 m2 Rp 20 juta, seluas 577.8 m2/156.8 m2 Rp 800 juta, seluas 630.5 m2/325.8 m2 Rp 1, 5 miliar, seluas 2.099 m2/180 m2 Rp 1, 3 miliar, seluas 2.704 m2 Rp 10 juta, seluas 16.872 m2 Rp 65 juta, dan seluas 4.524 m2 Rp 17 juta.