Unit Tipidkor Sat Reskrim Polrestabes Medan Endus "Bau Busuk" di Revitalisasi Lapangan Merdeka Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2022

    Unit Tipidkor Sat Reskrim Polrestabes Medan Endus "Bau Busuk" di Revitalisasi Lapangan Merdeka Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2022
    Pekerjaan Revitalisasi Lapangan Merdeka oleh dinas perumahan kawasan permukiman dan penataan ruang kota Medan yang bersumber dari APBD kota Medan tahun 2022 mulai terendus.

    MEDAN - Dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan revitalisasi lapangan merdeka oleh dinas perumahan kawasan permukiman dan penataan ruang kota Medan yang bersumber dari APBD kota Medan tahun 2022 mulai terendus.

    Unit Tipidkor Sat Reskrim Polrestabes Medan mulai memanggil beberapa orang dari Dinas Perumahan  Kawasan Permukiman dan Penataan 

    Ruang Kota Medan, salah satunya yang dipanggil adalah Herbert Hamonangan Panjaitan ST selalu pejabat penandatanganan kontrak di dinas Perkim kota Medan yang beralamat di Jalan Jenderal Besar AH lNasution.

    Pemanggilan itu berdasarkan laporan informasi dengan nomor Ll/166/lll/res.3.3/2024/TPK/Reskrim, tanggal 30 Maret 2024.

    Herbet H Panjaitan dipanggil untuk dimintai keterangan pada hari Rabu (03/4/2024) sekira pukul 09:00 Wib dalam rangka wawancara.

    Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan masih membutuhkan anggaran hingga Rp 500, 2 miliar untuk menyelesaikan proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan.

    Padahal di tahun anggaran 2022, alokasi anggaran untuk proyek itu telah menghabiskan Rp 93, 5 miliar.

    Kadis Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis sewaktu menjabat menjelaskan pekerjaan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan akan dilanjutkan tahun ini.

    "Kelanjutan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan ini sudah kita programkan dengan mekanisme pengadaan barang jasa secara multiyears tahun 2023 dan 2024, " ujarnya melalui keterangan tertulis dikutip, Minggu (22/1/2023).

    Berdasarkan jadwal yang telah direncanakan, pekerjaan revitalisasi baru akan selesai pada semester pertama 2024 mendatang.

    "Jumlah anggaran pada tahun 2023 ini sebesar Rp 318, 5 miliar lebih dan pada 2024 ditampung APBD lagi sebesar Rp 181, 7 miliar, " terangnya.

    Untuk tender pekerjaan tahun ini, menurut dia, dilakukan pekan ketiga Januari 2023.

    "Minggu ini kita akan berkoordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang Jasa untuk melaksanakan proses tender, " lanjutnya.

    Pekerjaan tahun 2023, kata dia, meliputi seluruh konstruksi dan dilanjutkan pekerjaan arsitektur dan lanskap. Sedangkan Tahap I pada 2022 lalu, pekerjaan meliputi pemasangan bor pile sebanyak 1.800 lebih dan penggalian untuk bangunan basement.

    "Tanah galian Lapangan Merdeka ini dimanfaatkan untuk menimbun lahan pembangunan Islamic Center, TPA Terjun, dan rencana lapangan sepak bola di Sicanang, " sebutnya.

    Diketahui bahwa pemenang tender revitalisasi lapangan merdeka ada tiga Perusahaan, diantaranya PT. Lince Romauli Raya (LRR), PT. Great River Internasional (GRI) dan PT. BPN.

    Terpisah, Juru Periksa Bripka Frengki Sianipar, SH saat dikonfirmasi terkait perkembangan pemeriksaan oknum - oknum terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan revitalisasi lapangan merdeka oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan yang bersumber dari APBD Kota Medan TA 2022 lebih memilih bungkam.

    Awak media akan mencoba mengkonfirmasi Dir Krimsus Polda Sumatera Utara terkait hasil perkembangan pemeriksaannya.

    Dihimpun dari sumber media ini bahwa pihak Pemko Medan belum melakukan pelunasan terhadap hasil kerja pembangunan tahap l, padahal dapat dilihat pekerjaan tahap l sudah selesai.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Pj Gubernur Hassanudin Dukung Kejurnas Sumut...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Giat Safari Ramadhan, Wakil Bupati...

    Berita terkait

    Nabila Fahriani Pane, Sosok Mahasiswi USU Berkontribusi Kembangkan UMKM di Sumut
    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas
    Kejati Sumut Gerebek Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Medan, Dua Pemilik Kabur
    2 Saksi Sebut Pemilik Usaha Gas Saife Bayu, JPU: Mengapa Perdamaian Dilakukan Nuraini Jika Pemilik Usahanya Saife?
    Baru 1 Bulan Jabat Plt Bupati Simalungun, Puluhan Tenaga Kebersihan Dipekerjakan Bersihkan Sampah di Kota Touris Parapat
    Ketua Salah Satu Tim Pendukung Utama RHS-AZI Ditahan Kepolisian Simalungun. Ini Kasusnya
    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas
    Di Balik Rehabilitasi Medan Zoo, Merawat Satwa atau Membangun Masa Depan?
    Istri Calon Bupati Simalungun Nomor Urut 1 Ratnawati Sidabutar Sebut Mental Masyarakat Semua Sudah Rusak
    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Simalungun Sambut Kunjungan Visitasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara
    Hendak Digunakan Mobil Ambulance Simalungun Tak Bisa Nyala Distarter, Bayi Ditemukan di Kebun Teh Tobasari Meninggal Dunia
    Lokasi Judi dan Narkoba Sekaligus Diduga Jadi Tempat Penampungan Hasil Curian Belum Tersentuh Hukum
    Ujuk Rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Siantar, GMKI Siantar-Simalungun Minta Kejari Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Balei Merah Putih
    Pelaku Pencurian dan Pengancaman di Cafe Anugrah Dibekuk Polsek Percut Sei Tuan
    Pungli SIM di Satpas Polres Asahan Dibiarkan, Dirlantas Bungkam

    Rekomendasi berita

    Beredar Kabar Surat Permohonan Bantuan Pengawalan Pengamanan Diduga Tidak Diketahui Kepala Kejatisu, Ini Penjelasannya
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'
    Hendri Kampai: Menelusuri Dunia Search Engine Optimization (SEO)
    Tunjukkan Gaya Politik Merangkul, Permintaan Baliho 'ABDI' Abetnego - Edy Bertambah Karena Makin Dicintai Masyarakat
    Diringkus Satnarkoba Polres Simalungun, Dua Pria Ini Pengedar Sabu di Nagori Bandar Tinggi

    Tags