Untuk Dapatkan Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Nias Utara, Nama Arman Zebua Dicatut

    Untuk Dapatkan Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Nias Utara, Nama Arman Zebua Dicatut
    Arman Zebua menunjukan bukti nama dan tanda tangannya yang diduga dicatut oleh CV. Nico Berlian untuk mendapatkan proyek dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nias Utara.

    MEDAN - Arman Zebua, pria asal Kota Gunung Sitoli, merasa dirugikan. Sebab, ia sudah lama berhenti bekerja di CV Niko Berlian, namun nama dan tanda tangannya selalu digunakan untuk mendapatkan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Nias Utara, Rabu (26/4/2023) pukul 10:20 Wib.

    Disampaikan Arman, hal tersebut terkuak saat ia mendapatkan tagihan pajak dari kantor pajak. Merasa bingung dan heran, ia pun mencoba mencari tahu atas apa yang terjadi. Ia semakin terkejut, ketika menemui nama dan tanda tangannya masih digunakan CV Nico Berlian untuk mendapatkan tender proyek.

    "Saya sudah berhenti bekerja sejak 2020. Tapi, dilaporan pekerjaan CV Niko Berlian, nama saya, tanda tangan saya masih digunakan. Semua dokumen dipalsukan, dan tagihan pajaknya datang ke saya. Tentu saya sangat dirugikan, " ujarnya saat berbincang dengan awak media, Selasa (25/4/2023).

    Lanjut Arman, namanya selalu dipakai dibanyak proyek yang dikerjakan CV Niko Berlian. Diantaranya pengerjaan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nias Utara, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan Nias Utara dan Rumah Sakit Umum Pratama Nias Utara. 

    Arman Zebua menyatakan, dalam kasus ini, ia sudah menggunakan kuasa hukum Rewako Law Firm, bahkan Direktur CV Niko Berlian, Asiksana Zega sudah disomasi sebanyak tiga kali, namun tak mendapat respons. 

    "Somasi ini sudah tidak dihargai, jadi sudah pasti upaya hukum lanjutan kita lakukan. Saya akan laporkan di Polrestabes Medan dan Polda Sumut. Karena lokus delicti, saya dapat informasi di Medan, " katanya. 

    Dalam kasus ini, terduga pelaku terkena ancaman hukuman pidana denda dan pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) Kuhpidana jo Pasal 65 jo 67 jo, 68 jo, 69 jo dan Pasal 70 UU RI No 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

    Terpisah, CV Niko Berlian, Asiksana Zega saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa dirinya sebagai Direktur di PT tersebut. Namun ketika disinggung terkait dugaan pemalsuan data, ia mengatakan tidak mengetahui hal itu.

    "Gak tau...gak tau, " sebutnya, Rabu (26/4).

    Selanjutnya, ketika dikonfirmasi terkait dicatutnya nama dan tanda tangan atas nama Arman Zebua diberkas laporan pekerjaan CV. Nico Berlian, Asiksana membenarkan hal itu.

    "Ok..ok, " sambil menutup telepon selulernya.

    Kadis PUPR Kabupaten Nias Utara saat dikonfirmasi menyebutkan sedang rapat.

    "Saya sedang rapat, " pungkasnya sambil menutup telepon selulernya.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kasus Saling Lapor, Anak Perwira Jadi Tersangka...

    Artikel Berikutnya

    Lokasi Judi Dadu Beroperasi di Dalam Ruko...

    Berita terkait

    Nabila Fahriani Pane, Sosok Mahasiswi USU Berkontribusi Kembangkan UMKM di Sumut
    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas
    Kejati Sumut Gerebek Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Medan, Dua Pemilik Kabur
    2 Saksi Sebut Pemilik Usaha Gas Saife Bayu, JPU: Mengapa Perdamaian Dilakukan Nuraini Jika Pemilik Usahanya Saife?
    Baru 1 Bulan Jabat Plt Bupati Simalungun, Puluhan Tenaga Kebersihan Dipekerjakan Bersihkan Sampah di Kota Touris Parapat
    Ketua Salah Satu Tim Pendukung Utama RHS-AZI Ditahan Kepolisian Simalungun. Ini Kasusnya
    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas
    Di Balik Rehabilitasi Medan Zoo, Merawat Satwa atau Membangun Masa Depan?
    Istri Calon Bupati Simalungun Nomor Urut 1 Ratnawati Sidabutar Sebut Mental Masyarakat Semua Sudah Rusak
    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Simalungun Sambut Kunjungan Visitasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara
    Hendak Digunakan Mobil Ambulance Simalungun Tak Bisa Nyala Distarter, Bayi Ditemukan di Kebun Teh Tobasari Meninggal Dunia
    Lokasi Judi dan Narkoba Sekaligus Diduga Jadi Tempat Penampungan Hasil Curian Belum Tersentuh Hukum
    Ujuk Rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Siantar, GMKI Siantar-Simalungun Minta Kejari Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Balei Merah Putih
    Pelaku Pencurian dan Pengancaman di Cafe Anugrah Dibekuk Polsek Percut Sei Tuan
    Pungli SIM di Satpas Polres Asahan Dibiarkan, Dirlantas Bungkam

    Rekomendasi berita

    Beredar Kabar Surat Permohonan Bantuan Pengawalan Pengamanan Diduga Tidak Diketahui Kepala Kejatisu, Ini Penjelasannya
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'
    Hendri Kampai: Menelusuri Dunia Search Engine Optimization (SEO)
    Tunjukkan Gaya Politik Merangkul, Permintaan Baliho 'ABDI' Abetnego - Edy Bertambah Karena Makin Dicintai Masyarakat
    Diringkus Satnarkoba Polres Simalungun, Dua Pria Ini Pengedar Sabu di Nagori Bandar Tinggi

    Tags