MEDAN - Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang melakukan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis di Medan ditetapkan tersangka.
Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa setelah dilakukan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
"Berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang bersangkutan telah terfaktakan melakukan tidak pidana pengancaman. Setelah kita gelar perkara, kita tetapkan yang bersangkutan ini sebagai tersangka, " kata Fathir, Minggu (10/9/2023).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan juga menyebutkan akan mendalami lagi kasus dugaan gudang gas oplosan yang disinyalir dilakukan Imran Surbakti.
"Itu masih kami dalami, " sebutnya.
Diketahui, baru - baru ini sebelum Imran Surbakti diboyong ke Polrestabes Medan terlihat mobil pick up dengan plat BL 82XX TI melakukan aktivitas pemuatan LPG 12 kg dan 5.5 kg dari pangkalan Imran Surbakti yang berada di Jalan Panglima Denai.
Dengan modus menutupi mobil pick up dengan tenda warna - warni, LPG dibawa oleh 2 orang pria ke arah Aceh Selatan, lebih tepatnya ke daerah Air Berudang, Kecamatan Tapak Tuan.
Imran Surbakti saat dikonfirmasi mengakui bahwa izin pangkalan nya sudah dicabut oleh Pertamina, namun dirinya masih nekat menjual belikan LPG dalam jumlah besar.
Imran sendiri mengaku bahwa dirinya mendapat pasokan LPG dari inisial M, daerah Kim ll.
"Beli dari M yang di KIM ll, " ucap Imran, (31/8).
Imran juga berdalih bahwa LPG yang dibelinya dari M dijual ke warung - warung. Padahal kenyataannya yang terlihat bahwa LPG tersebut dibawa ke Aceh Selatan.
"Ke warung - warung. Uda gak ada pangkalan lagi gara - gara kejadian (meledak) kemarin, " ungkap Imran.
Imran juga mengaku bahwa dirinya anggota dari ketua wartawan inisial CL.
"Aku anggota CL lah, " sebut Imran. (Alam)