Sempat Hirup Udara Bebas, Daulat dan Lumongga Kembali Kenakan Baju Tahanan Kejaksaan Negeri Toba Samosir

    Sempat Hirup Udara Bebas, Daulat dan Lumongga Kembali Kenakan Baju Tahanan Kejaksaan Negeri Toba Samosir
    Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan saat memasuki rutan Balige

    TOBA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba Samosir kembali melakukan penahanan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan karena telah melakukan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan pembangunan galangan kapal Tahun 2020 yang lalu

    Pasangan suami istri (Pasutri) Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba lantaran telah merugikan Negara sebesar 2 997.060000 dan kembali dimasukkan ke Rutan Kelas II Balige terhitung sejak Kamis (29/2/202424)

    Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan sempat menghirup udara bebas kurang lebih satu tahun pasca adanya putusan hakim Pengadilan Negeri Medan Kelas I A khusus yang membebaskan para terpidana dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum

    Mengetahui putusan hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan para terpidana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Hasilnya Mahkamah Agung menyatakan keduanya bersalah.

    Kepala Kejari Toba Samosir, Dohar Nainggolan mengatakan, eksekusi terhadap dua terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 23K/Pid.Sus/2024 atas tindak pidana korupsi ganti rugi lahan pembangunan galangan kapal di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba tahun anggaran 2020.

    “Terpidana telah melanggar pasal 2 (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan mendapat pidana penjara selama empat tahun, ” ujar Dohar Nainggolan.

    Selain mendapat kurungan badan, terpidana juga akan membayar denda sebesar 200 juta subsider tiga bulan dan membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditanggung secara renteng dan Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan sesudah putusan, maka harta benda para terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    "Apabila harta benda tidak cukup untuk pembayaran maka akan diganti dengan penjara masing-masing selama dua tahun, ” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba Samosir Dohar Nainggolan dalam keterangan tertulisnya 

    Dijelaskannya, Kejadian berawal di tahun 2019, para terpidana mengajukan permohonan sertifikat tanah yang berlokasi di obyek perkara, di mana lahan tersebut merupakan badan Danau Toba sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, ” terangnya.

    Alas hak yang diajukan Lumongga Boru Aruan, kata Kejari, berupa surat penyerahan lahan dari Daulat Napitupulu tertanggal 08 Agustus 2019 dengan penyerahan tanah seluas 11.778 M2 dengan harga Rp 50 juta di mana jual beli antara keduanya yang merupakan pasangan suami istri, tidak sah secara hukum.

    Setelah melakukan permohonan penerbitan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba kemudian terbit dan ditandatangani atas nama Lumongga Aruan pada tanggal 23 Oktober 2020.  Setelah sertifikat terbit mereka meminta ganti rugi kepada negara yang kebetulan Kementerian Perhubungan melakukan kegiatan pembangunan dermaga kapal di lokasi tersebut.

    Atas sertifikat kepemilikan tanah yang dimiliki si terpidana, yang sudah ditandatangani BPN maka Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melakukan pembayaran ganti rugi dua miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta enam puluh ribu, "Sebutnya.

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Cerdaskan Anak Bangsa, Dua Rumah Baca Toba...

    Artikel Berikutnya

    Cerdaskan Anak Bangsa, Dua Rumah Baca Toba...

    Berita terkait

    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas
    Nabila Fahriani Pane, Sosok Mahasiswi USU Berkontribusi Kembangkan UMKM di Sumut
    2 Saksi Sebut Pemilik Usaha Gas Saife Bayu, JPU: Mengapa Perdamaian Dilakukan Nuraini Jika Pemilik Usahanya Saife?
    Baru 1 Bulan Jabat Plt Bupati Simalungun, Puluhan Tenaga Kebersihan Dipekerjakan Bersihkan Sampah di Kota Touris Parapat
    Beredar Kabar Surat Permohonan Bantuan Pengawalan Pengamanan Diduga Tidak Diketahui Kepala Kejatisu, Ini Penjelasannya
    Ketua Salah Satu Tim Pendukung Utama RHS-AZI Ditahan Kepolisian Simalungun. Ini Kasusnya
    Istri Calon Bupati Simalungun Nomor Urut 1 Ratnawati Sidabutar Sebut Mental Masyarakat Semua Sudah Rusak
    Nabila Fahriani Pane, Sosok Mahasiswi USU Berkontribusi Kembangkan UMKM di Sumut
    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Simalungun Sambut Kunjungan Visitasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara
    Ribuan Masyarakat Hadiri Marsombu Sihol, Calon Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga Teteskan Air Mata
    Hendak Digunakan Mobil Ambulance Simalungun Tak Bisa Nyala Distarter, Bayi Ditemukan di Kebun Teh Tobasari Meninggal Dunia
    Lokasi Judi dan Narkoba Sekaligus Diduga Jadi Tempat Penampungan Hasil Curian Belum Tersentuh Hukum
    Ujuk Rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Siantar, GMKI Siantar-Simalungun Minta Kejari Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Balei Merah Putih
    Pelaku Pencurian dan Pengancaman di Cafe Anugrah Dibekuk Polsek Percut Sei Tuan
    Pungli SIM di Satpas Polres Asahan Dibiarkan, Dirlantas Bungkam

    Rekomendasi berita

    Beredar Kabar Surat Permohonan Bantuan Pengawalan Pengamanan Diduga Tidak Diketahui Kepala Kejatisu, Ini Penjelasannya
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'
    Hendri Kampai: Menelusuri Dunia Search Engine Optimization (SEO)
    Tunjukkan Gaya Politik Merangkul, Permintaan Baliho 'ABDI' Abetnego - Edy Bertambah Karena Makin Dicintai Masyarakat
    Diringkus Satnarkoba Polres Simalungun, Dua Pria Ini Pengedar Sabu di Nagori Bandar Tinggi

    Tags