TOBA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba Samosir kembali melakukan penahanan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan karena telah melakukan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan pembangunan galangan kapal Tahun 2020 yang lalu
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Pasangan suami istri (Pasutri) Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba lantaran telah merugikan Negara sebesar 2 997.060000 dan kembali dimasukkan ke Rutan Kelas II Balige terhitung sejak Kamis (29/2/202424)
Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan sempat menghirup udara bebas kurang lebih satu tahun pasca adanya putusan hakim Pengadilan Negeri Medan Kelas I A khusus yang membebaskan para terpidana dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Mengetahui putusan hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan para terpidana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Hasilnya Mahkamah Agung menyatakan keduanya bersalah.
Kepala Kejari Toba Samosir, Dohar Nainggolan mengatakan, eksekusi terhadap dua terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 23K/Pid.Sus/2024 atas tindak pidana korupsi ganti rugi lahan pembangunan galangan kapal di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba tahun anggaran 2020.
“Terpidana telah melanggar pasal 2 (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan mendapat pidana penjara selama empat tahun, ” ujar Dohar Nainggolan.
Selain mendapat kurungan badan, terpidana juga akan membayar denda sebesar 200 juta subsider tiga bulan dan membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditanggung secara renteng dan Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan sesudah putusan, maka harta benda para terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila harta benda tidak cukup untuk pembayaran maka akan diganti dengan penjara masing-masing selama dua tahun, ” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba Samosir Dohar Nainggolan dalam keterangan tertulisnya
Dijelaskannya, Kejadian berawal di tahun 2019, para terpidana mengajukan permohonan sertifikat tanah yang berlokasi di obyek perkara, di mana lahan tersebut merupakan badan Danau Toba sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, ” terangnya.
Alas hak yang diajukan Lumongga Boru Aruan, kata Kejari, berupa surat penyerahan lahan dari Daulat Napitupulu tertanggal 08 Agustus 2019 dengan penyerahan tanah seluas 11.778 M2 dengan harga Rp 50 juta di mana jual beli antara keduanya yang merupakan pasangan suami istri, tidak sah secara hukum.
Setelah melakukan permohonan penerbitan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba kemudian terbit dan ditandatangani atas nama Lumongga Aruan pada tanggal 23 Oktober 2020. Setelah sertifikat terbit mereka meminta ganti rugi kepada negara yang kebetulan Kementerian Perhubungan melakukan kegiatan pembangunan dermaga kapal di lokasi tersebut.
Atas sertifikat kepemilikan tanah yang dimiliki si terpidana, yang sudah ditandatangani BPN maka Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melakukan pembayaran ganti rugi dua miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta enam puluh ribu, "Sebutnya.