SN Pelaku Cabul Anak, Satreskrim Polres Simalungun Ringkus Oknum Gamot

    SN Pelaku Cabul Anak, Satreskrim Polres Simalungun Ringkus Oknum Gamot
    Keterangan Photo : SN Oknum Gamot Pelaku Cabul

    SIMALUNGUN - SN (45) berstatus Gamot (Kepala Lingkungan ; red) pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur telah diringkus personel Satuan Reskrim Polres Simalungun tanpa perlawanan.

    Tersangka SN masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit PPA Polres Simalungun, setelah SN diringkus saat berada di seputaran wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (07/03/2023).

    Diketahui, SN diringkus berdasarkan Laporan Kepolisian, Nomor : LP/72/III/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 07 Maret 2023 dan bertanda tangan orang tua korban.

    Dalam pers rilisnya, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menjelaskan terkait penangkapan oknum perangkat pemerintahan nagori.

    "Pelaku tanpa perlawanan, ditangkap di Wilayah Kecamatan Siantar dan tersangka SN ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Simalungun, " sebut Kasat Reskrim AKP Ari dalam pesan percakapan selular WAG, Rabu (08/03/2023) sekira pukul 00.35 WIB.

    Menurut, Kasat Reskrim Polres Simalungun lebih lanjut. pelaku SN telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas dasar bukti awal, telah cukup yakni, ada 3 orang sebagai saksi menyampaikan keterangan disertai Surat Visum Et Revertum (Visum ; red).

    "Sebelumnya, seorang anak wanita di bawah umur pelajar di salah satu SMA di Simalungun diduga dicabuli oknum perangkat desa berinisial SN, " terang AKP Ari.

    Kemudian, Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo menambahkan, tindakan pelaku mencabuli korban yang masih di bawah umur langsung dilaporkan orang tua korban kepada pihak Kepolisian dan saksi telah dimintai keterangan, tertera pada Berita Acara Pemeriksaan. 

    "Akibat perbuatannya SN, dikenakan Pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo 76 E, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua, UU RI No. 23 Tahun 2002, telah ditetapkan yakni, UU No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, " pungkas AKP Ari.


    *rel ; Humas_Polres_Simalungun*

    simalungun sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Kantor Pelayanan Kesehatan Hewan di Kecamatan...

    Artikel Berikutnya

    Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar...

    Berita terkait

    Nabila Fahriani Pane, Sosok Mahasiswi USU Berkontribusi Kembangkan UMKM di Sumut
    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas
    2 Saksi Sebut Pemilik Usaha Gas Saife Bayu, JPU: Mengapa Perdamaian Dilakukan Nuraini Jika Pemilik Usahanya Saife?
    Baru 1 Bulan Jabat Plt Bupati Simalungun, Puluhan Tenaga Kebersihan Dipekerjakan Bersihkan Sampah di Kota Touris Parapat
    Beredar Kabar Surat Permohonan Bantuan Pengawalan Pengamanan Diduga Tidak Diketahui Kepala Kejatisu, Ini Penjelasannya
    Ketua Salah Satu Tim Pendukung Utama RHS-AZI Ditahan Kepolisian Simalungun. Ini Kasusnya
    Ribuan Masyarakat Hadiri Marsombu Sihol, Calon Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga Teteskan Air Mata
    Bawa Ratusan Pil Ekstasi, Warga Desa Bandar Setia Ditangkap Polisi
    Siapkan KPPS, KPU Sumut Gelar Training of Trainer kepada KPU Kabupaten dan Kota
    Polda Sumut Ungkap Kasus Pembunuhan Tragis di Berastagi: Lima Tersangka Ditangkap, Dua Orang Masih Buron
    Hendak Digunakan Mobil Ambulance Simalungun Tak Bisa Nyala Distarter, Bayi Ditemukan di Kebun Teh Tobasari Meninggal Dunia
    Lokasi Judi dan Narkoba Sekaligus Diduga Jadi Tempat Penampungan Hasil Curian Belum Tersentuh Hukum
    Ujuk Rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Siantar, GMKI Siantar-Simalungun Minta Kejari Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Balei Merah Putih
    Pelaku Pencurian dan Pengancaman di Cafe Anugrah Dibekuk Polsek Percut Sei Tuan
    Pungli SIM di Satpas Polres Asahan Dibiarkan, Dirlantas Bungkam

    Rekomendasi berita

    Beredar Kabar Surat Permohonan Bantuan Pengawalan Pengamanan Diduga Tidak Diketahui Kepala Kejatisu, Ini Penjelasannya
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'
    Hendri Kampai: Menelusuri Dunia Search Engine Optimization (SEO)
    Tunjukkan Gaya Politik Merangkul, Permintaan Baliho 'ABDI' Abetnego - Edy Bertambah Karena Makin Dicintai Masyarakat
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri

    Tags