DELISERDANG - Polsek Percut Sei Tuan dan Babinsa beserta warga Dusun VIII yang terdiri dari Ketua BPD, BKM masjid Al Ikhlas bersama ibu-ibu dan Kadus VIII, Desa Tembung melaksanakan penggerebekan disebuah rumah dan di seputaran rel yang diduga tempat praktek judi dan tempat untuk memakai narkoba.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol M. Agustiawan, ST, SIk melalui Kanit Reskrim, Iptu Japri Simamora mengatakan penindakan dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat tentang adanya lokasi yang diduga tempat yang sering digunakan untuk mengkonsumsi narkoba dan judi.
"Kegiatan itu dilakukan terkait laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penggunaan narkoba dan judi, " sebut Kanit Reskrim, Minggu (17/12/2023).
Menindaklanjuti laporan itu, personil Polsek Percut Sei Tuan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bergerak ke lokasi dan mengamankan 3 orang pelaku yang berinisial TS (38), RW (27) dan II (26).
Selain mengamankan pelaku, personil juga mengamankan barang bukti seperti mancis 8 buah, alat hisab sabu (bong) 9 buah, alat timbangan 1 buah, plastik pembukus 2 kantong dan hansfree hp 1 buah.
Diketahui, sebelum melakukan penggerebekan, Babinsa Desa Tembung dan personil Polsek Percut Sei Tuan beserta kepala dusun & seluruh warga dusun VIII Desa Tembung berkumpul di Masjid Al Ikhlas dengan tujuan untuk melaksanakan penggerebekan rumah dan pembersihan di seputaran rel yang diduga tempat praktek perjudian.
Kemudian warga menuju arah pinggiran rel dan membersihkan bangunan serta pondok yang berada dipinggiran rel, karena selama ini dijadikan tempat perjudian dan memakai sabu.