Dewan Pers Hadiri Seminar Seruan Pers di Sumut, Ini Penjelasannya

    Dewan Pers Hadiri Seminar Seruan Pers di Sumut, Ini Penjelasannya

    MEDAN - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu Hadiri Seminar Seruan Pers dari Sumatera Utara yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Grand Mercure Medan, Selasa (7/2/2023) sekira pukul 11:15 Wib.

    Seminar yang memiliki tema "Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat" diisi dengan narasumber Guru Besar Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya di Universitas Pajajaran, Prof. Dr. Nina Herlina, MS, Ketua Pusat Studi Sejarah dan Ahli Filologi, Dr. Phil Ichwan Azhari, Dosen jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Budaya, Wannofri Samry, M. Hum dan Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS serta dihadiri ratusan peserta dari berbagai daerah.

    Saat memberikan materi, Ninik meminta maaf kepada peserta atas keterlambatannya menghadiri seminar 

    "Saya mohon maaf tadi terlambat karena ada acara di gedung sebelah, " cetusnya.

    Dalam penyampaiannya, Ketua Dewan Pers menyebutkan bahwa kemerdekaan pers jantungnya ada di pasal 27 UUD Tahun 1945.

    "Sesungguhnya hakikat dari lahirnya UU 40 yang semua mengatakan inilah pilar demokrasi kemerdekaan pers, itu jantungnya ada di pasal 27 UUD Tahun 1945, hak yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, orang bicara, orang menyampaikan pendapat itu tidak boleh diganggu, gak boleh dihalang - halangi oleh siapapun, tak tergantikan oleh negara, " sebutnya.

    Dirinya juga mengatakan didalam prinsip pasal 27 dan 28, maka pers menjadi pilar ke empat.

    "Oleh karena itu, prinsip yang ada didalam pasal 27 dan 28 kemudian menjadikan pers salah satu pilar demokrasi, " cetusnya.

    Didalam pemberitaan, bukan mencari salah dan benar, melainkan  pemberitaan yang menjunjung tinggi demokrasi.

    "Bukan soal salah dan benar, tapi soal bagaimana implikasi pemberitaan bisa menjunjung demokrasi, tidak bikin 'gadoh' saja begitu" ungkapnya.

    Selain itu, Ninik juga menawarkan beberapa parameter, diantaranya Akuntabilitas, Rotasi Kekuasaan, Keterbukaan Rekrutmen Politik, Pemilu dan Hak - hak dasar.

    "Ada beberapa parameter yang saya tawarkan, terutama soal Akuntabilitas. Akuntabilitasnya apa? Akuntabilitas pejabat publik, " sebutnya.

    Lebih rinci dijelaskan, bahwa di Dewan Pers sering mendapat pengaduan terkait sulitnya wartawan memperoleh informasi.

    "Kami di Dewan Pers sering mendapat keluhan, sulitnya kawan - kawan media memperoleh informasi. Padahal, untuk mendapatkan pemberitaan yang kredibel, gak bisa tidak, harus ada konfirmasi dari Nara sumber kebenarannya, memang ada 'excuse me' kalau misalnya untuk kepentingan luar biasa, sementara proses konfirmasi dari narasumber belum disampaikan, boleh sebar aja. Sambil ditulis disitu memang belum ada proses konfirmasi. Dan jangan berhenti sampai disitu. Lalu dilanjutkan mencari konfirmasi dari narasumber, tidak lain adalah sering kali ada saja cara - cara untuk mengupayakan akuntabilitas kerja pejabat publik itu sulit, gak mudah. SOP nya banyak banget gitu, sementara kerja media tugasnya, 1. Memberi informasi, 2. Menyampaikan fakta, yang ke 3 adalah, ini yang terpenting meningkatkan kontrol sosial dan meningkatkan intelektual publik, " tegasnya.

    Ninik juga menjelaskan, jika ingin pemerintahan yang yang baik harus transparan 

    "Bagaimana intelektual publik bisa bagus, kalau misalnya akuntabilitas tidak di lakukan, tata kelola pemerintahan yang baik minimal transparansi, partisipatif dan akuntabilitas, maka itu menjadi kata kunci, " ungkapnya.

    Ada kasus kekerasan yang dialami media, namun Sampai dengan hari ini belum ada perlindungan hukumnya.

    "Saya 4 Bulan ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pers, begitu banyak keluhan, bahkan menjelang hari pers Nasional, ada 3 atau 4 kasus kekerasan yang dialami media, bahkan terus terang yang saya ketahui sampai saya berdiri disini belum ada sistem perlindungan kepada teman - teman jurnalis. Kalau mereka dipukul, kalau mereka disakiti, terutama dalam konteks fisik ada dalam skema perlindungan yang utuh dari negara, dan itu sudah saya sampaikan pada steatmen ketika saya baru diterapkan sebagai Ketua Dewan Pers, ini PR buat kita bersama. Jadi kalau penyelesaian hukum itu ada, itu adalah bagian pengungkapan kebenaran tapi pemulihannya gak ada, makanya kita masih kesulitan tu. Lapor, lapor ke polisi, terus kalau sakit? Ya uda BPJS, memang cukup? kalau secara fisik cukup, misalnya kesehatannya cukup. Bagaimana dengan insfratrukturnya yang dirusak, karena sekarang kekerasan itu bukan hanya pada fisik, WhatsApp nya diserang, Web nya diserang, siapa yang melindungi, skema itu belum ada, saya kira momen Hari Pers Nasional yang sekarang dilakukan di Sumatera Utara ini menjadi momentum penting untuk kita sama - sama memikirkan apasih perlindungan pada wartawan dan apa makna perlindungan itu dalam proses karya jurnalistik dan media, ini saya kira penting, " tutupnya.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Hari Pers Nasional 2023, Ini Lima Seruan...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Samosir Bersama Gubernur Sumut Hadiri...

    Berita terkait

    Nabila Fahriani Pane, Sosok Mahasiswi USU Berkontribusi Kembangkan UMKM di Sumut
    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas
    2 Saksi Sebut Pemilik Usaha Gas Saife Bayu, JPU: Mengapa Perdamaian Dilakukan Nuraini Jika Pemilik Usahanya Saife?
    Baru 1 Bulan Jabat Plt Bupati Simalungun, Puluhan Tenaga Kebersihan Dipekerjakan Bersihkan Sampah di Kota Touris Parapat
    Beredar Kabar Surat Permohonan Bantuan Pengawalan Pengamanan Diduga Tidak Diketahui Kepala Kejatisu, Ini Penjelasannya
    Ketua Salah Satu Tim Pendukung Utama RHS-AZI Ditahan Kepolisian Simalungun. Ini Kasusnya
    Ribuan Masyarakat Hadiri Marsombu Sihol, Calon Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga Teteskan Air Mata
    Bawa Ratusan Pil Ekstasi, Warga Desa Bandar Setia Ditangkap Polisi
    Siapkan KPPS, KPU Sumut Gelar Training of Trainer kepada KPU Kabupaten dan Kota
    Polda Sumut Ungkap Kasus Pembunuhan Tragis di Berastagi: Lima Tersangka Ditangkap, Dua Orang Masih Buron
    Hendak Digunakan Mobil Ambulance Simalungun Tak Bisa Nyala Distarter, Bayi Ditemukan di Kebun Teh Tobasari Meninggal Dunia
    Lokasi Judi dan Narkoba Sekaligus Diduga Jadi Tempat Penampungan Hasil Curian Belum Tersentuh Hukum
    Ujuk Rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Siantar, GMKI Siantar-Simalungun Minta Kejari Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Balei Merah Putih
    Pelaku Pencurian dan Pengancaman di Cafe Anugrah Dibekuk Polsek Percut Sei Tuan
    Pungli SIM di Satpas Polres Asahan Dibiarkan, Dirlantas Bungkam

    Rekomendasi berita

    Beredar Kabar Surat Permohonan Bantuan Pengawalan Pengamanan Diduga Tidak Diketahui Kepala Kejatisu, Ini Penjelasannya
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'
    Hendri Kampai: Menelusuri Dunia Search Engine Optimization (SEO)
    Tunjukkan Gaya Politik Merangkul, Permintaan Baliho 'ABDI' Abetnego - Edy Bertambah Karena Makin Dicintai Masyarakat
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri

    Tags