Hari Pers Nasional 2023, Ini Lima Seruan Pers dari Sumatera Utara

    Hari Pers Nasional 2023, Ini Lima Seruan Pers dari Sumatera Utara

    SUMUT-Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2023 di Sumatera Utara (Sumut), menjadi momen penting para komponen pers di Tanah Air untuk menyampaikan lima seruan pers. Seruan Pers dari Sumut itu disampaikan Wartawan asal Sumut War Djamil yang diikuti komponen pers yang hadir pada Seminar Seruan Pers dari Sumut di Hotel Grand Mercure, Selasa (7/2/2023). 

    Lima Seruan Pers tersebut yaitu pertama, pers berkomitmen bahwa kejadian pada Pemilu sebelumnya yang menyebabkan keterbelahan bangsa tidak terjadi kembali, sehingga pers tidak terseret menjadi buzzer salah satu pihak. Kedua, pers selalu berkomitmen selalu berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan kerja jurnalistik. 

    Ketiga, insan pers selalu menjaga komitmen menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara. Keempat, pers tidak terjebak pada euforia arus informasi sosial media yang sering berisi berita-berita yang kebenarannya susah untuk dipertanggung jawabkan. Serta kelima, mendorong dewan pers untuk selalu menjaga marwah kehidupan pers Indonesia, agar tetap berdiri sebagai pilar demokrasi Indonesia. 

    "HPN 2023 sangat strategis, karena menjelang Pemilu 2024, pers diharapkan berfungsi sebagai mana mestinya menjadi pilar demokrasi, hanya berpihak pada kebenaran dan kepentingan umum, kita berharap pengalaman lima tahun lalu tidak terulang lagi, "ujar War Djamil.

    Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, peran pers sangat penting pada Pemilu atau pemilihan apapun. Menurutnya, mengedukasi masyarakat saat pemilu adalah bagian dari peran pers. 

    "Publik diajak belajar tidak marah ketika calon yang didukung memiliki kelemahan dan publik diajarkan tidak terlalu euforia dengan kegembiraan ketika yang tidak didukung punya kelebihan, "kata Ninik. 

    Selain itu, Ninik juga mengatakan kebebasan pers merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang 1945. Di pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 diatur bagaimana kebebasan pers.

    Peran pers menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi. Nilai dasar demokrasi adalah mengakui serta menganggap wajar keanekaragaman. “Kalau ada media yang memiliki pemberitaan yang berafiliasi pada agama tertentu nggak bisa, mesti ada keberagaman, inilah masyarakat sekarang diberi pilihan media yang sangat beragam, maka ini kembali pada publik nanti, pemahaman publik terhadap media itu nanti yang akan menentukan, masyarakat kita sudah cerdas, "kata Ninik.

    Hadir dalam seminar tersebut komponen pers yang berasal dari seluruh Indonesia, mahasiswa, hingga komunitas. Turut menjadi pembicara seminar Sejarawan Universitas Medan Ichwan Azhari, Sejarawan Universitas Padjajaran Nina Herlina dan Sejarawan Pers Wannofri Samry. ( Karmel )

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Anshul Jubli Menang Lawan Jeka Saragih

    Artikel Berikutnya

    Dewan Pers Hadiri Seminar Seruan Pers di...

    Berita terkait

    Nabila Fahriani Pane, Sosok Mahasiswi USU Berkontribusi Kembangkan UMKM di Sumut
    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas
    2 Saksi Sebut Pemilik Usaha Gas Saife Bayu, JPU: Mengapa Perdamaian Dilakukan Nuraini Jika Pemilik Usahanya Saife?
    Baru 1 Bulan Jabat Plt Bupati Simalungun, Puluhan Tenaga Kebersihan Dipekerjakan Bersihkan Sampah di Kota Touris Parapat
    Beredar Kabar Surat Permohonan Bantuan Pengawalan Pengamanan Diduga Tidak Diketahui Kepala Kejatisu, Ini Penjelasannya
    Ketua Salah Satu Tim Pendukung Utama RHS-AZI Ditahan Kepolisian Simalungun. Ini Kasusnya
    Ribuan Masyarakat Hadiri Marsombu Sihol, Calon Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga Teteskan Air Mata
    Bawa Ratusan Pil Ekstasi, Warga Desa Bandar Setia Ditangkap Polisi
    Siapkan KPPS, KPU Sumut Gelar Training of Trainer kepada KPU Kabupaten dan Kota
    Polda Sumut Ungkap Kasus Pembunuhan Tragis di Berastagi: Lima Tersangka Ditangkap, Dua Orang Masih Buron
    Hendak Digunakan Mobil Ambulance Simalungun Tak Bisa Nyala Distarter, Bayi Ditemukan di Kebun Teh Tobasari Meninggal Dunia
    Lokasi Judi dan Narkoba Sekaligus Diduga Jadi Tempat Penampungan Hasil Curian Belum Tersentuh Hukum
    Ujuk Rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Siantar, GMKI Siantar-Simalungun Minta Kejari Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Balei Merah Putih
    Pelaku Pencurian dan Pengancaman di Cafe Anugrah Dibekuk Polsek Percut Sei Tuan
    Pungli SIM di Satpas Polres Asahan Dibiarkan, Dirlantas Bungkam

    Rekomendasi berita

    Beredar Kabar Surat Permohonan Bantuan Pengawalan Pengamanan Diduga Tidak Diketahui Kepala Kejatisu, Ini Penjelasannya
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'
    Hendri Kampai: Menelusuri Dunia Search Engine Optimization (SEO)
    Tunjukkan Gaya Politik Merangkul, Permintaan Baliho 'ABDI' Abetnego - Edy Bertambah Karena Makin Dicintai Masyarakat
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri

    Tags