Surat Kepemilikan Tanah Bertanda Tangan Palsu, Oknum Maujana Nagori Huta Parik Dipolisikan

    Surat Kepemilikan Tanah Bertanda Tangan Palsu, Oknum Maujana Nagori Huta Parik Dipolisikan
    Keterangan Photo : Istimewa

    SIMALUNGUN - Tak terima namanya dicatut dan tanda tangannya dipalsukan terkait Surat Keterangan Hak Milik sebidang tanah sejak tahun 2006 yang lalu, Subur (70) bersama Kaslan (67) menerima amanah menggarap lahan berstatus aset pemerintah Nagori Huta Parik.

    Akhirnya, Subur dan Kaslan diketahui berdomisili di Huta II Saparan dan di Huta III Kampung Tengah, Nagori Huta Parik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, melaporkan oknum pengurus Maujana Nagori ke Pihak Kepolisian.

    Informasi diperoleh, ke dua korban Subur dan Kaslan sepakat memperkarakan pemalsuan dokumen dan tanda tangan, lalu menyerahkan kepada kuasa hukumnya Tim advocad Arif S.H, C.I.L.

    "Kami terima kuasa hukum pada 23 September 2022 lalu dan hal ini soal surat kepemilikan tanah bertanda tangan palsu, " sebut Arif di awal pembicaraan dengan awak media ini melalui sambungan selular, Jumat (18/11/2022) sekira pukul 22.07 WIB.


     
    Advocat Arif menjelaskan, status ke dua kliennya menerima amanah sebagai penggarap di areal tanah, tepatnya terletak di Huta IV, Nagori Huta Parik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, berstatus aset milik masyarakat di atas namakan Pemerintahan Nagori Huta Parik

    "Asal usul tanah merupakan, sisa hasil normalisasi yakni pengalihan arus air sungai dan dipastikan bukan milik oknum SE, " ucap Arif.

    Kemudian, Surat tanah atas nama oknum SE menerangkan, sebidang tanah diperoleh cuma-cuma dari leluhurnya disebut Alm. Kasmen dan hal ini dibantah warga dalam pernyataan tertulis.

    "Oknum Pengurus Maujana Nagori Huta Parik berinisial SE, pada surat itulah pemalsuan tanda tangan, " sebut Tim Advocat.

    Selanjutnya, hal ini terungkap setelah pendataan nama warga pemilik lahan yang dilintasi jalan tol dan ternyata muncul surat atas nama SE.

    "Padahal, masyarakat mengetahui, SE dia tidak memiliki aset tanah di lokasi lintasan proyek jalan tol, " sebutnya.

    Lalu, pihak Kontraktor proyek jalan tol memperlihatkan Surat Keterangan Hak Milik Atas Tanah bernomor : 593/48/SKT/HP/ii/2006, tertanggal 05 Februari 2006 yang lalu bertanda tangan Pangulu Nagori Huta Parik Aidil Safria.

    "Tertera pada surat itu tanda tangan Pangulu Nagori Huta Parik dan terungkap kejanggalannya, bahwa Bapak Aidil Safria belum menjabat sebagai Pangulu pada tahun 2006, " ungkap Arif.

    Arif menambahkan, oknum SE menyertakan surat itu sebagai calon penerima kompensasi atau ganti rugi atas lahan dan tumbuhan di sepanjang jalur pembangunan jalan tol, nilai ganti ruginya lebih kurang Rp 490an Juta.

    "Oknum SE warga Huta III dan Masyarakat Nagori Huta Parik dalam pernyataan tertulis membantah isi surat bernomor : 593/48/SKT/HP/ii/2006, dan menyatakan surat itu palsu, " ujar Arif menjelaskan keterangan warga.

    Seterusnya, Arif mengungkapkan, seperti halnya diungkapkan masyarakat bahwa, selain Pengurus Maujana disebutkan SE berprofesi Guru di YP Nurul Hikmah Tinjowan dan Ia juga bekerja di PT Wira selaku provider ditugaskan sebagai pengamanan aset milik PTPN IV Kebun Tinjowan.

    "Menurut warga, selaku Muajana bukan memberikan masukan yang baik, malah mengintervensi dan profesi lainnya itu tidak menjalankan tugasnya. Masyarakat akan mengajukan keberatan kepada yayasan dan perusahaan, " ungkapnya.

    Arif menerangkan, tim advocad atas nama Permana Wirahadibrata resmi melaporkan perkara ini dan proses STTLP bernomor : 331/X/2022/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut, pada tanggal 06/10/2022.

    "Kami anggap telah berjalan sesuai prosedur, hanya saja terlapor SE itu belum memenuhi pemanggilan dari pihak Kepolisian, " imbuhnya.

    Terkait penanganan laporan kami, perkara Pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dan pihak Sat Reskrim Polres Simalungun telah memanggil terlapor.

    "Panggilan pertama tidak dihadiri, terlapor berdalih sakit dan panggilan ke dua untuk pemeriksaan keterangannya pada tanggal 22 November 2022 mendatang, " pungkas Arif.

    Sementara, Pangulu Nagori Huta Parik Aidil Safria melalui pesan percakapan selularnya dimintai tanggapan terkait keabsahan Surat Keterangan Hak Milik Atas Tanah, merupakan aset Pemerintah Nagori Huta Parik.

    Disebutkan, surat kepemilikan tanah atas nama Sahrul Efendi, bernomor 593/48/SKT/HP/ii/2006, tertanggal 05 Februari 2006, hingga rilis berita ini dilansir ke publik terkesan enggan menanggapi penyampaian awak media ini.

    Sedangkan, SE hingga rilis berita ini dikirimkan ke meja redaksi, belum berhasil dihubungi, terkait tanggapan atas dirinya telah menerima surat panggilan atas STTLP bernomor : 331/X/2022/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut, pada tanggal 06/10/2022.

    Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui AKP Rachmad Ariwibowo, S.I.K., M.H., dihubungi melalui pesan percakapan selular terkait laporan polisi, STTLP bernomor : 331/X/2022/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut, pada tanggal 06/10/2022.

    Namun, terkesan enggan menyampaikan tanggapan terkait penanganan perkara pemalsuan tanda tangan dan penggunaan surat palsu terkait kepemilikan tanah di Nagori Huta Parik, hingga rilis berita ini dilansir ke publik. (Amry Pasaribu)

    simalungun sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Temu Ramah Kebangsaan dan Konsolidasi Partai...

    Artikel Berikutnya

    KPU Provinsi Sumatera Utara Gelar Rakor...

    Berita terkait

    Nabila Fahriani Pane, Sosok Mahasiswi USU Berkontribusi Kembangkan UMKM di Sumut
    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas
    2 Saksi Sebut Pemilik Usaha Gas Saife Bayu, JPU: Mengapa Perdamaian Dilakukan Nuraini Jika Pemilik Usahanya Saife?
    Baru 1 Bulan Jabat Plt Bupati Simalungun, Puluhan Tenaga Kebersihan Dipekerjakan Bersihkan Sampah di Kota Touris Parapat
    Beredar Kabar Surat Permohonan Bantuan Pengawalan Pengamanan Diduga Tidak Diketahui Kepala Kejatisu, Ini Penjelasannya
    Ketua Salah Satu Tim Pendukung Utama RHS-AZI Ditahan Kepolisian Simalungun. Ini Kasusnya
    Ribuan Masyarakat Hadiri Marsombu Sihol, Calon Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga Teteskan Air Mata
    Bawa Ratusan Pil Ekstasi, Warga Desa Bandar Setia Ditangkap Polisi
    Siapkan KPPS, KPU Sumut Gelar Training of Trainer kepada KPU Kabupaten dan Kota
    Polda Sumut Ungkap Kasus Pembunuhan Tragis di Berastagi: Lima Tersangka Ditangkap, Dua Orang Masih Buron
    Hendak Digunakan Mobil Ambulance Simalungun Tak Bisa Nyala Distarter, Bayi Ditemukan di Kebun Teh Tobasari Meninggal Dunia
    Lokasi Judi dan Narkoba Sekaligus Diduga Jadi Tempat Penampungan Hasil Curian Belum Tersentuh Hukum
    Ujuk Rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Siantar, GMKI Siantar-Simalungun Minta Kejari Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Balei Merah Putih
    Pelaku Pencurian dan Pengancaman di Cafe Anugrah Dibekuk Polsek Percut Sei Tuan
    Pungli SIM di Satpas Polres Asahan Dibiarkan, Dirlantas Bungkam

    Rekomendasi berita

    Beredar Kabar Surat Permohonan Bantuan Pengawalan Pengamanan Diduga Tidak Diketahui Kepala Kejatisu, Ini Penjelasannya
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'
    Hendri Kampai: Menelusuri Dunia Search Engine Optimization (SEO)
    Tunjukkan Gaya Politik Merangkul, Permintaan Baliho 'ABDI' Abetnego - Edy Bertambah Karena Makin Dicintai Masyarakat
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri

    Tags